Surati Kota dan Kabupaten Bekasi, FKMPB Pertanyakan Status Pasar di Duren Jaya
BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) secara resmi menyurati Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi, pada Senin (29/8/2022).
Surat yang disampaikan pada kedua daerah itu mempertanyakan terkait aset atau status kepemilikan serta pengelolaan Pasar di Jalan Wijaya Kusuma kelurahan Duren Jaya, Bekasi timur milik siapa?
"Persoalan status aset pasar itu katanya terletak di kedua pemerintahan antara kota dan kabupaten Bekasi. Itu jadi alasan kami menyurati kota dan kabupaten secara bersamaan, agar ada kejelasan terkait statusnya,"ujar Eko Setiawan Ketum FKMPB .
Eko mempertanyakan terkait kontrak antara Pemerintah kota Bekasi dan pihak ke tiga telah di putus.
Jadi pertanyaan adalah, apa langkah selanjutnya. Begitupun status pasar masih dibayangi oleh Kabupaten yang mengklaim sebagai aset miliknya.
FKMPB ambil sikap tegas dengan data yang valid melalui surat yang di layangkan ke PJ Bupati dan Plt Wali Kota Bekasi mengenai status lahan pasar itu agar menjadi terang benderang tidak ada lagi soal klaim - mengklaim di kemudian hari.
"FKMPB hanya meminta kejelasan terkait status pasar tersebut agar terang benderang. Kami Mencoba menggali apa dan kenapa sebab pihak kabupaten jalan di tempat tanpa kelanjutan,"ujarnya.
Lebih lanjut Eko mengatakan terputusnya kontrak kerjasama antara pengelola pasar dengan pemerintah Kota Bekasi menuai pertanyaan tersendiri.
“Kami tinggal menunggu jawaban surat yang kami kirim hari ini, Baik ke PJ Bupati maupun Plt. Kota Bekasi, intinnya ingin kejelasan terkait aset Kabupaten di Kota Bekasi, "pungkasnya surat telah di cap oleh masing-masing sekretariat daerah.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: